Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel atau praktik lapangan;
dan
e. bentuk pembelajaran lainnya.
Koreksi Anda
