Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri. (2) Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel atau praktik lapangan; dan e. bentuk pembelajaran lainnya.
Koreksi Anda