Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UNTIRTA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
