Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala melalui observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan/atau angket.
(2) Hasil penilaian belajar berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
