Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala melalui observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan/atau angket. (2) Hasil penilaian belajar berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa yang dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; dan e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda