Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
