Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda