Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di UNTIRTA merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memeroleh hak kekayaan intelektual (HKI).
(6) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, kemaslahatan umat serta lingkungan hidup.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
