Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Serang, Provinsi Banten. (2) Kampus UNTIRTA berada di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. (3) UNTIRTA merupakan perubahan dari Universitas Tirtayasa yang berdiri pada tanggal 1 Oktober 1981 sebagai perguruan tinggi swasta dan selanjutnya berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2001 tanggal 19 Maret 2001.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id