Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi.
(2) Program akademik merupakan program yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(3) Program profesi adalah program setelah program pendidikan sarjana untuk menyiapkan peserta didik menguasai keakhlian khusus.
(4) Program vokasi adalah program yang terutama diarahkan pada penerapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
(5) Penyelenggaraan program akademik, profesi dan vokasi berpedoman sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2014 serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
