Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dimulai pada minggu pertama bulan September.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap, masing-masing semester paling sedikit 16 kali pertemuan tatap muka.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi diadakan wisuda.
Koreksi Anda
