Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dimulai pada minggu pertama bulan September. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap, masing-masing semester paling sedikit 16 kali pertemuan tatap muka. (3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi diadakan wisuda.
Koreksi Anda