Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas sesuai dengan norma dan etika keilmuan. (2) UNTIRTA dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan etika keilmuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id