Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
