Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna dasar kuning keemasan dengan kode warna RGB 255-255-0, dengan garis tepi berwarna hitam yang didalamnya terdapat gambar menara masjid Banten, pohon beringin berwarna hijau dengan kode warna RGB 0- 210-95, tiga cabang akar berwarna merah dengan kode warna RGB 238-0-0, dua bulu angsa berwarna putih dengan kode warna RGB 255-255-255, dua garis biru laut dengan kode warna RGB 17-193- 255, serta tulisan UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA berwarna hitam dengan kode warna RGB 0-0-0. (2) Lambang UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : (3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki makna sebagai berikut: a. Segi lima melambangkan Pancasila; b. Menara masjid Banten yang berdiri kokoh dan kuat melambangkan keteguhan iman, pendirian yang kokoh dan tujuan yang tinggi, mulia dan dinamis; c. Pohon Beringin berwarna hijau melambangkan keadilan yang didambakan setiap insan; d. Tiga cabang akar beringin berwarna merah melambangkan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat); e. Dua bulu angsa berwarna putih yang sebagai alat tulis pada zaman dahulu melambangkan simbol pendidikan; f. Dua garis biru menggambarkan dua aliran sungai Ciujung dan Cidurian yang bermakna suatu harapan agar para mahasiswa UNTIRTA dapat mengembangkan tenaga dan pikirannya untuk kemakmuran daerah. (4) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut : a. putih melambangkan kesucian dan kebersihan hati yang murni; b. kuning keemasan melambangkan keagungan dan kejayaan; c. merah melambangkan keberanian; d. biru melambangkan kejernihan suasana dengan keaslian watak serta kesetiaan; e. hijau melambangkan kesegaran, kesehatan, dan kesuburan; dan f. hitam melambangkan kekuatan jiwa. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda