Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
2. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
3. Negosiasi adalah cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa atau wakilnya di luar pengadilan tanpa menggunakan pihak ketiga netral.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa di luar pengadilan dengan bantuan mediator.
5. Arbitrase adalah cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
6. Mediator adalah pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan untuk MEMUTUSKAN kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan.
7. Arbiter adalah seorang yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai Sengketa Lingkungan Hidup yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
8. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang di buat para pihak sebelum timbul Sengketa Lingkungan Hidup, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul Sengketa Lingkungan Hidup.
9. Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terkait dengan hak milik publik.
10. Kerugian Masyarakat adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terkait dengan hak milik privat dan/atau mata pencaharian masyarakat.
11. Instansi Lingkungan Hidup Pusat adalah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
12. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi.
13. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup bagi Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup serta bagi para pihak yang bersengketa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. keterkaitan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
b. peran, tugas dan wewenang penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
c. tahapan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
d. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan
e. Pendanaan.
(1) Setiap orang berhak melakukan Pengaduan akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup apabila hasil penanganan pengaduan menunjukkan bahwa usaha dan/atau kegiatan:
a. berpotensi atau telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. berpotensi atau telah menimbulkan kerugian masyarakat dan/atau lingkungan hidup; dan
c. telah terjadi Sengketa Lingkungan Hidup.
(3) Tata cara Pengaduan dan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
b. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
(2) Tugas dan wewenang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peran sebagai:
a. fasilitator; atau
b. mediator.
(3) Menteri dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat Eselon I yang bertugas di bidang penegakan hukum lingkungan.
(4) Gubernur dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
(5) Bupati/walikota dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(1) Peran fasilitator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memberikan fasilitas; dan
b. bertindak pasif dalam penyelesaian sengketa.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyediaan data dan informasi terkait dengan hasil verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup;
b. sarana dan/atau prasarana penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan
c. penyediaan daftar mediator atau arbiter.
Peran mediator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 ayat (2);
b. bertindak aktif sebagai pihak ketiga netral untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat berperan sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berperan sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian negara.
(3) Peran Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,
(1) Menteri bertugas dan berwenang melaksanakan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang:
a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas provinsi;
b. tidak diselesaikan oleh gubernur atau bupati/walikota;
c. diserahkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri;
dan/atau
d. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(2) Gubernur bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang:
a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota;
b. tidak diselesaikan oleh bupati/walikota;
c. diserahkan oleh bupati/walikota kepada gubernur; dan/atau
d. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(3) Bupati/walikota bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang:
a. lokasi dan dampaknya berada di wilayah kabupaten/kota;
dan/atau
b. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a. verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup;
b. klarifikasi;
c. penetapan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(1) Berdasarkan:
a. hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3); dan
b. pembagian kewenangan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup.
(2) Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan atau penyerahan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(3) Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. kebenaran terjadinya Sengketa Lingkungan Hidup;
b. bentuk dan besaran kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c. tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
(4) Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup dilakukan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Besaran kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(1) Hasil verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1)(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan klarifikasi laporan verifikasi sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) kepada para pihak yang bersengketa.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan hasil verifikasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
(3) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, menawarkan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup kepada para pihak yang bersengketa.
(4) Pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan; dan
b. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat berperan sebagai fasilitator.
(1) Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) huruf b, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menawarkan pilihan forum penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan yang meliputi:
a. Negosiasi;
b. Mediasi; atau
c. Arbitrase.
(2) Pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau pihak yang diberi kuasa oleh para pihak.
(2) Pelaksanaan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan:
a. kesepakatan; atau
b. ketidaksepakatan.
(3) Hasil negosiasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas lengkap para pihak yang bersengketa;
b. uraian singkat sengketa;
c. hasil kesepakatan yang paling sedikit memuat:
1. bentuk dan besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/kegiatan kepada pihak yang dirugikan;
2. tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
d. batas waktu dan cara pelaksanaan isi kesepakatan;
e. tempat pelaksanaan isi kesepakatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan;
g. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan
h. konsekuensi hukum apabila salah satu atau para pihak tidak melaksanakan kesepakatan.
(4) Kesepakatan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian idak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Mediasi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
(2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa dengan bantuan 1 (satu) atau lebih mediator.
(1) Mediator sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. cakap berbuat hukum;
b. berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang penegakan hukum lingkungan hidup;
c. memiliki sertifikat pelatihan mediator di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau lembaga yang disertifikasi oleh lembaga yang berwenang;
d. tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses dan hasil mediasi;
e. tercantum dalam daftar mediator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(2) Daftar mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 menghasilkan:
a. kesepakatan; atau
b. ketidaksepakatan.
(2) Hasil mediasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. identitas lengkap para pihak yang bersengketa;
b. identitas lengkap mediator;
c. uraian singkat sengketa;
d. hasil kesepakatan, paling sedikit memuat:
1. bentuk dan besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan pihak penanggung jawab usaha dan/kegiatan kepada pihak yang dirugikan;
2. tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
e. batas waktu pelaksanaan isi kesepakatan;
f. tempat pelaksanaan isi kesepakatan;
g. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan; dan
h. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan
i. konsekuensi hukum apabila salah satu atau para pihak tidak melaksanakan kesepakatan.
(3) Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil kesepakatan negosiasi dan mediasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan
Pasal 20 dapat didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan hasil kesepakatan untuk memperoleh akta perdamaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila negosiasi dan mediasi tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b dan
Pasal 20 ayat (1) huruf b, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa dengan menggunakan jasa arbiter berdasarkan perjanjian arbitrase.
(2) Kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian arbitrase.
(3) Arbiter yang ditunjuk untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup harus berkewarganegaraan dan berdomisili di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tata cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(2) Pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. berita acara pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan
b. laporan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diinformasikan kepada para pihak yang bersengketa.
(4) Berita acara dan laporan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui negosiasi dan mediasi dapat didanai oleh:
a. salah satu pihak atau para pihak berdasarkan kesepakatan; atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berperan sebagai fasilitator atau mediator.
(2) Pendanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 78 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Pada Kementerian Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id