Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Mediasi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. (2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa dengan bantuan 1 (satu) atau lebih mediator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id