Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Mediasi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
(2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa dengan bantuan 1 (satu) atau lebih mediator.
Koreksi Anda
