Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup bagi Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup serta bagi para pihak yang bersengketa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
