Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menghasilkan: a. kesepakatan; atau b. ketidaksepakatan. (2) Hasil mediasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. identitas lengkap para pihak yang bersengketa; b. identitas lengkap mediator; c. uraian singkat sengketa; d. hasil kesepakatan, paling sedikit memuat: 1. bentuk dan besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan pihak penanggung jawab usaha dan/kegiatan kepada pihak yang dirugikan; 2. tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; e. batas waktu pelaksanaan isi kesepakatan; f. tempat pelaksanaan isi kesepakatan; g. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan; dan h. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan i. konsekuensi hukum apabila salah satu atau para pihak tidak melaksanakan kesepakatan. (3) Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda