Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a. verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup;
b. klarifikasi;
c. penetapan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
