Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup; b. klarifikasi; c. penetapan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda