Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menawarkan pilihan forum penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan yang meliputi: a. Negosiasi; b. Mediasi; atau c. Arbitrase. (2) Pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id