Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menawarkan pilihan forum penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan yang meliputi:
a. Negosiasi;
b. Mediasi; atau
c. Arbitrase.
(2) Pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda
