Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
(2) Tugas dan wewenang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peran sebagai:
a. fasilitator; atau
b. mediator.
(3) Menteri dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat Eselon I yang bertugas di bidang penegakan hukum lingkungan.
(4) Gubernur dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
(5) Bupati/walikota dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
