Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 2. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. 3. Negosiasi adalah cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa atau wakilnya di luar pengadilan tanpa menggunakan pihak ketiga netral. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Mediasi adalah cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa di luar pengadilan dengan bantuan mediator. 5. Arbitrase adalah cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 6. Mediator adalah pihak ketiga netral yang tidak memiliki kewenangan untuk MEMUTUSKAN kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan. 7. Arbiter adalah seorang yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai Sengketa Lingkungan Hidup yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. 8. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang di buat para pihak sebelum timbul Sengketa Lingkungan Hidup, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul Sengketa Lingkungan Hidup. 9. Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terkait dengan hak milik publik. 10. Kerugian Masyarakat adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terkait dengan hak milik privat dan/atau mata pencaharian masyarakat. 11. Instansi Lingkungan Hidup Pusat adalah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 12. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi. 13. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id