Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil kesepakatan negosiasi dan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20 dapat didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan hasil kesepakatan untuk memperoleh akta perdamaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda