Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Hasil kesepakatan negosiasi dan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20 dapat didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan hasil kesepakatan untuk memperoleh akta perdamaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
