Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau pihak yang diberi kuasa oleh para pihak. (2) Pelaksanaan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. kesepakatan; atau b. ketidaksepakatan. (3) Hasil negosiasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap para pihak yang bersengketa; b. uraian singkat sengketa; c. hasil kesepakatan yang paling sedikit memuat: 1. bentuk dan besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/kegiatan kepada pihak yang dirugikan; 2. tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; d. batas waktu dan cara pelaksanaan isi kesepakatan; e. tempat pelaksanaan isi kesepakatan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan; g. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan h. konsekuensi hukum apabila salah satu atau para pihak tidak melaksanakan kesepakatan. (4) Kesepakatan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian idak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda