Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat berperan sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berperan sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian negara.
(3) Peran Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,
Koreksi Anda
