Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peran mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2);
b. bertindak aktif sebagai pihak ketiga netral untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
