Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); b. bertindak aktif sebagai pihak ketiga netral untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda