Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertugas dan berwenang melaksanakan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang:
a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas provinsi;
b. tidak diselesaikan oleh gubernur atau bupati/walikota;
c. diserahkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri;
dan/atau
d. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(2) Gubernur bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang:
a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota;
b. tidak diselesaikan oleh bupati/walikota;
c. diserahkan oleh bupati/walikota kepada gubernur; dan/atau
d. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(3) Bupati/walikota bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang:
a. lokasi dan dampaknya berada di wilayah kabupaten/kota;
dan/atau
b. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda
