Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa dengan menggunakan jasa arbiter berdasarkan perjanjian arbitrase. (2) Kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian arbitrase. (3) Arbiter yang ditunjuk untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup harus berkewarganegaraan dan berdomisili di INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id