Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa dengan menggunakan jasa arbiter berdasarkan perjanjian arbitrase.
(2) Kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian arbitrase.
(3) Arbiter yang ditunjuk untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup harus berkewarganegaraan dan berdomisili di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
