Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Tata cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
