Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. memberikan fasilitas; dan b. bertindak pasif dalam penyelesaian sengketa. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyediaan data dan informasi terkait dengan hasil verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup; b. sarana dan/atau prasarana penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan c. penyediaan daftar mediator atau arbiter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id