Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Peran fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memberikan fasilitas; dan
b. bertindak pasif dalam penyelesaian sengketa.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyediaan data dan informasi terkait dengan hasil verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup;
b. sarana dan/atau prasarana penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan
c. penyediaan daftar mediator atau arbiter.
Koreksi Anda
