Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan:
a. hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan
b. pembagian kewenangan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup.
(2) Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan atau penyerahan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(3) Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. kebenaran terjadinya Sengketa Lingkungan Hidup;
b. bentuk dan besaran kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c. tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
(4) Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup dilakukan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Besaran kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
