Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan klarifikasi laporan verifikasi sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada para pihak yang bersengketa.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan hasil verifikasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
(3) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, menawarkan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup kepada para pihak yang bersengketa.
(4) Pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan; dan
b. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
