Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. keterkaitan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
b. peran, tugas dan wewenang penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
c. tahapan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
d. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan
e. Pendanaan.
Koreksi Anda
