Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. cakap berbuat hukum;
b. berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang penegakan hukum lingkungan hidup;
c. memiliki sertifikat pelatihan mediator di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau lembaga yang disertifikasi oleh lembaga yang berwenang;
d. tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses dan hasil mediasi;
e. tercantum dalam daftar mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(2) Daftar mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
