Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam laporan verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup. (2) Laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. berita acara verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup; b. berita acara pengambilan contoh;dan c. berita acara penyerahan contoh ke laboratorium. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Berita acara verifikasi sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus ditandatangani oleh petugas verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (4) Berita acara pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus ditandatangani oleh petugas verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup dan penangung jawab usaha dan/atau kegiatan. (5) Berita acara penyerahan contoh ke laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus ditandatangani oleh petugas verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup dan petugas laboratorium. (6) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menolak: a. verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup, petugas verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup membuat berita acara penolakan verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup; b. menandatangani berita acara verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup, petugas verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup membuat berita acara penolakan penandatanganan berita acara verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup. (7) Laporan verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id