Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
b. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
