Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila negosiasi dan mediasi tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Koreksi Anda