Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak melakukan Pengaduan akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup apabila hasil penanganan pengaduan menunjukkan bahwa usaha dan/atau kegiatan: a. berpotensi atau telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. berpotensi atau telah menimbulkan kerugian masyarakat dan/atau lingkungan hidup; dan c. telah terjadi Sengketa Lingkungan Hidup. (3) Tata cara Pengaduan dan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda