Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat berperan sebagai fasilitator.
Koreksi Anda
