Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat berperan sebagai fasilitator.
Koreksi Anda