Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
3. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas pokok jabatan.
4. Perencanaan Kinerja adalah proses menentukan kegiatan tugas pokok jabatan dan Target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat penilai yang dapat diukur melalui indikator kinerja.
5. Pelaksanaan Kinerja adalah kegiatan yang dilaksanakan Pegawai berdasarkan Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan di awal tahun.
6. Laporan Pelaksanaan Kinerja adalah proses penyusunan laporan realisasi capaian SKP kepada pejabat penilai.
7. Penilaian Kinerja adalah kegiatan untuk menilai capaian SKP dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan Target.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
9. Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan Target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh unit kerja.
10. Unit Kerja adalah unit Eselon I, kantor wilayah, dan kantor unit pelaksana teknis.
11. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
12. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural Eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
13. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.