Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf e, meliputi:
a. kuantitas untuk menentukan jumlah hasil kerja yang dicapai;
b. kualitas untuk menentukan mutu hasil kerja yang dicapai;
c. waktu untuk menentukan lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai; dan
d. biaya untuk menentukan jumlah anggaran yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan jika kegiatan tugas pokok jabatan yang dilakukan dianggarkan pembiayaannya.
Koreksi Anda
