Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e, meliputi: a. kuantitas untuk menentukan jumlah hasil kerja yang dicapai; b. kualitas untuk menentukan mutu hasil kerja yang dicapai; c. waktu untuk menentukan lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai; dan d. biaya untuk menentukan jumlah anggaran yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan jika kegiatan tugas pokok jabatan yang dilakukan dianggarkan pembiayaannya.
Koreksi Anda