Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 disampaikan kepada Pejabat Penilai paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda