Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Laporan Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dan Pasal 17 disampaikan kepada Pejabat Penilai paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda
