Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat fungsional umum harus mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Unit Kerja Pejabat Penilai. (2) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Perencanaan Kinerja sebagai SKP pejabat fungsional umum.
Koreksi Anda