Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja menyampaikan rekapitulasi hasil penilaian capaian SKP.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk unit Eselon I dan kantor wilayah; dan
b. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Administrasi untuk Kantor Unit Pelaksana Teknis.
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sudah harus diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat pada tanggal 20 Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
