Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai paling lambat tanggal 20 Januari tahun berjalan.
(2) Dalam hal SKP yang sudah disusun belum ditetapkan oleh Pejabat Penilai sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.
Koreksi Anda
