Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan penetapan kontrak prestasi kerja dan digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id