Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d diisi oleh pejabat fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian dan penetapan angka kredit yang berlaku bagi pejabat fungsional tertentu.
Koreksi Anda
