Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat Eselon II harus mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Unit Eselon I.
(2) Kegiatan tugas pokok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Perencanaan Kinerja unit Eselon II sebagai sasaran kerja unit Eselon II.
(3) Sasaran kerja unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dioperasionalkan menjadi SKP pejabat Eselon II.
Koreksi Anda
