Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian capaian SKP diukur dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan Target. (2) Dalam hal realisasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Target, penilaian SKP capaiannya dapat lebih 100 (seratus).
Koreksi Anda