Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian capaian SKP diukur dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan Target.
(2) Dalam hal realisasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melebihi Target, penilaian SKP capaiannya dapat lebih 100 (seratus).
Koreksi Anda
