Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian capaian SKP atas tugas pokok jabatan, tugas tambahan, dan kreatifitas dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda