Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat fungsional tertentu mengacu pada Rencana Kerja Tahunan unit Eselon paling tinggi pada Unit Kerja Pejabat tersebut ditempatkan.
(2) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Perencanaan Kinerja sebagai SKP pejabat fungsional tertentu.
Koreksi Anda
