Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pejabat Penilai memantau pelaksanaan SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan SKP.
Koreksi Anda
