Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penilai memantau pelaksanaan SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan SKP.
Koreksi Anda