Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib menyusun SKP sesuai dengan tugas pokok jabatan masing-masing. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir SKP. (3) Formulir SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pejabat Penilai; b. identitas Pegawai; c. kegiatan tugas pokok jabatan; d. angka kredit; dan e. target. (4) Bentuk formulir SKP untuk jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu serta petunjuk pengisiannya tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda