Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib menyusun SKP sesuai dengan tugas pokok jabatan masing-masing.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir SKP.
(3) Formulir SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pejabat Penilai;
b. identitas Pegawai;
c. kegiatan tugas pokok jabatan;
d. angka kredit; dan
e. target.
(4) Bentuk formulir SKP untuk jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu serta petunjuk pengisiannya tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
